Tugas 3 : Indirect Speech

TUGAS SOFTSKILL

 

NAMA  : DESY SURYANI

KELAS    : 4EA23

NPM      : 11212911

 

TRANSFORM THESE SENTENCES BELOW INTO A PASSIVE VOICE AND TRANSLATE!

1. Someone looked the front door from inside
Pasif Voice :
The front door was locked from the inside by a guard house

Translate : Pintu depan dikunci dari dalam oleh penjaga rumah

2. Mr. Joy is teaching the student now
Passive Voice : Students majoring in English literature is being taught by Mr. Andreas now
Translate : Mahasiswa jurusan sastra Inggris yang diajarkan oleh Bapak Andreas sekarang

3. Millions of people are going to watch the big match between Madrid and Barcelona tonight
Passive Voice : The big match between MU and Barcelona is going to be watched by millions of people tonight
Translate : Pertandingan besar antara MU dan Barcelona akan ditonton oleh jutaan orang nanti

4. The student must return all library books a week from now
Passive Voice : All library books must be returned by The Student a week from now
Translate : Semua buku perpustakaan harus dikembalikan oleh para murid dalam satu minggu mulai dari sekarang

5. The mechanic has not repaired the car
Passive Voice : The car hasn’t been rapaired by the mechanic
Translate : Mobilnya belum diperbaiki oleh montir

6. You can’t go inside. A well-known Journalist of a leading newspaper is interviewing Mr. Richard
Passive Voice : You can’t go inside. Mr. Richard is being interviewed by a well-known Journalist of a leading newspaper
Translate : Anda tidak bisa masuk ke dalam. Pak Richard sedang diwawancarai oleh wartawan terkenal dari koran terkemuka

7. He is repairing my old car right now
Passive Voice : My old car is being repaired by him right now
Translate : Mobil tua saya sedang diperbaiki olehnya saat ini

8. The government will give an antique painting by Salvador Nail to the national gallery in spain
Passive Voice : An antique painting by Salvador Nail will be given by the government to the national gallery in spain
Translate : Lukisan antik karya Salvador Nail akan diberikan oleh pemerintah ke galeri nasional di Spanyol

9. Leonardo da Vinci painted monalisa many years ago
Passive Voice : Monalisa was painted by Leonardo da Vinci many years ago
Translate : Monalisa dilukis oleh Leonardo da Vinci

10. Rafael modal hit the ball hard after winning the championship
Passive Voice : The ball was hit hard by Rafael modal after wining the championship
Tranlate : Bola ditendang dengan keras oleh Rafael modal setelah memenangkan kejuaraan

 

Tugas 2 : Modal Auxiliaries dan Relative Clause

TUGAS SOFTSKILL

 

NAMA  : DESY SURYANI

KELAS    : 4EA23

NPM      : 11212911

 

Pengertian Modal Auxiliary Verb

Modal Auxiliary verb adalah kata yang ditempatkan sebelum main verb (kata kerja utama) untuk memodifikasi makna dari kata kerja utama tersebut. Fungsinya untuk mengekspresikan willingness(kemauan) atau ability (kemampuan), necessity (kebutuhan), dan possibility (kemungkinan).

Contoh dan Fungsi Modal Auxiliary Verbs.

  1. WILL
    Fungsi:

    1. Berbicara tentang pekerjaan di masa depan,
      Contoh:I won’t (will not) be in the office until 11; I’ve got a meeting
    2. Membuat semi formal permintaan,
      Contoh:Will you open the window, please? It’s very hot in here.
  2. SHALL
    Fungsi:

    1. Untuk menawarkan sesuatu,
      Contoh:Shall I fetch you another glass of wine?
    2. Membuat kalimat saran,
      Contoh:  Shall we go to the cinema tonight?
  3. MAY & MIGHT
    Fungsi:

    1. Menggambarkan pekerjaan yang mungkin terjadi. BedanyaMay lebih memungkinkan terjadi (50% chance); sedangkan might lebih meragukan (mungkin hanya 30% chance).
      Contoh: She may be back in her office: the lecture finished ten minutes ago.
    2. Menunjukkan persetujuan atau izin. Jadi biasa diterjemahkan dengan arti “boleh”.
      Contoh:You may go home now.
  4. WOULD
    Fungsi:

    1. Bentuk past dari will.
      Contoh:He said the next meeting would be in a month’s time.
    2. Permintaan tolong yang lebih halus dari “will”.
      Contoh: Would you like another cup of tea?
  5. CAN & COULD
    Fungsi:

    1. Berbicara tentang kemampuan.
      Contoh:Can you speak Mandarin? (present)
      She could play the piano when she was five.
       (past)
    2. Membuat permintaan,
      Contoh:Can you give me a ring at about 10?
      Could you speak up a bit please?
       (slightly more formal, polite or ‘softer’)
    3. Permohonan izin,
      Contoh:Can I ask you a question?
      Could I ask you a personal question?
       (more formal, polite or indirect)
    4. Pilihan,
      Contoh: If you want some help with your writing, you can come to classes, or you can get some 1:1 help.
  6. MUST
    Fungsi:

    1. Untuk menunjukkan sebuah kewajiban atau keharusan.
      Contoh: People must try to be more tolerant of each other.
    2. Sugesti/saran/ajakan yang kuat.
      Contoh: I think you really must make more of an effort.
    3. Menunjukkan arti “Pasti”.
      Contoh: This must be the place – there’s a white car parked outside (ini pasti tempat – ada mobil putih yang diparkir di luar). Jadi must di sini artinya bukan “harus”, tapi “pasti”.
  7. SHOULD
    Fungsi:

    1. Memberi Saran.
      Contoh: I think you should go for the Alfa rather than the Audi.
    2. Kewajiban, tapi lebih lemah dari “must”.
      Contoh: The equipment should be inspected regularly. (Peralatan harus diperiksa secara rutin).
    3. Seharusnya, tapi ga terjadi.
      Contoh: I should have renewed my TV licence last month, but I forgot.
  8. OUGHT TO
    Ought to punya makna yang sama dengan should, biasanya dipakai pada kalimat affirmative pada waktu present (saat ini).
    Contoh:You should/ought to get your hair cut. 

    • SIMPLE MODAL

    Simple modal adalah modal auxiliary pada umumnya, polanya pun sederhana

    Contoh :

    1. Must
    2. May
    3. Should

     

    • PERIPHRASTIC MODAL/SEMI-MODAL

    Mengekspresikan, atau menyatakan, lebih dari kata-kata yang diperlukan; ditandai dengan mengatakan dgn kata lain yaitu to.

    Contoh :

    1. Have to
    2. Ought to
    3. Be able to

     

    Relative clause merupakan klausa dependen yang berfungsi menerangkan kata benda sehingga didapat informasi yang jelas mengenai benda tersebut. Untuk menghubungkan antar klausa digunakan kata penghubung seperti, that, which, who, whom, dan whose.

     

    Contoh :

    The woman who wears the red dress is my aunt.

    The students whom I met yesterday are coming to my house.

    The policeman that I talked to will retire next year.

    Sumber :

    Pengertian, Contoh dan Fungsi Modal Auxiliary Verbs

    http://www.e-sbmptn.com/2014/11/pengertian-relative-clause-dan-contohnya.html

    http://www.carabelajarbahasainggrisoke.com/2014/09/pengertian-dan-contoh-kalimat-perfect-modal-dalam-bahasa-inggris.htmlhttp://if19kaka.mywapblog.com/

Tugas 1 Bahasa Inggris 2 #

Nama  : Desy Suryani

Kelas   : 4EA23

NPM    : 11212911

 

1.Sentences that contain a subject, verb, complement and modifier

a. We studied painting last week

Detail bellow :

We = subject

studied = verb

painting = complement

last week = modifier

b. They went to the park every weekend

Detail below :

They = subject

went = verb

park = complement

every weekend = modifier

c. We make fried rice every morning

Detail below :

We = subject

make = verb

fried rice = complement

every mornig = modifier

 

2. Example sentence a Present Tense, Past Tense and Future Tense

Sentence Present Tense

a.  (+) The leaf is green

(-) The leaf isn’t green

(?) Is the leaf green

b. (+) The handphone is new

(-) The handphone isn’t new

(?) Is the handphone new?

c. (+) Teddy is disappointed

(-) Teddy isn’t disappointed

(?) Is Teddy disappointed

 

Sentence Past Tense

a. (+) I went to school yesterday

(-) I did not go to school yesterday

(?) Did you go to school yesteday

b. (+) Jhon bought a new motorcycle last month

(-) jhon did not buy a new motorcycle last month

(?) Did your john buy a new motorcycle last month

c. (+) The boy played games in this room 15 minutes ago

(-) The boy did not play games in this room 15 minutes ago

(?) Did the boy play games in this room 15 minutes ago

 

Sentence Future Tense

a. (+) I will go to Bali next month

(-) I will not go to Bali next month

(?) Will you go to Bali next month

b. (+) I did go swimming tomorrow

(-) I didn’t go swimming tomorrow

(?) Did I go swimming tomorrow

c. (+) We will be the winner

(-) We will not be the winner

(?) Will we not  be the winner

 

3. Function Verb Agreement and example sentence containing Either, Neither and Gerund

Function Verb Agreement is verb agreement subject refers to the fact that the subject and verb in a sentence must agree in number. In other words, they both must be singular or they both must be plural. you can’t have a singular subject with a plural verb or vice versa. The tricky part is in knowning the singular and plural forms of subjects and verbs. Singular and plural subjects, or nouns, are usually pretty easy. In most cases the plural form of a noun ha an “s” at the end.

Either :

  • Either Jack or Tonny comes late
  • Either Rendy or Reni is not a teacher
  • Either my brother or I will visit my grandmother  next month

Neither :

  • Neither Dinda nor Tini  will not make a bhirthday party this year
  • Neither you nor I have washed the dishes today
  • Neither you nor  your sister made my milk this morning

Gerund :

  • I look forward to hearing from you soon
  • I think that mastering english is a plus point  for my career
  • ghcvgfdxtr

 

Tugas Softskill Bab 13 Contoh Kasus Pembajakan

Nilai Pembajakan Software capai Rp22 miliar

Bisnis.com, JAKARTA—Nilai pembajakan piranti lunak di Indonesia dalam kurun waktu Januari 2013-Maret 2014 mencapai Rp22 miliar. Senior Director for Marketing Business Software Alliance (BSA) Asia Pasific, organisasi nirlaba yang fokus pada pembajakan software, Roland Chan mengatakan angka tersebut dihasilkan dari razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Sepanjang 15 bulan tersebut, polisi dan BSA telah melakukan 101 kali razia terhadap perusahaan-perusahaan di kawasanindustri.

Menurut Roland, nilai pembajakan yang sebenarnya bisa lebih besar lagi karena BSA belum mengeluarkan hasil riset resminya. “Kami mengeluarkan riset setiap 2 tahun sekali. Nilai pembajakan pada 2013 akan kami keluarkan pada Juni mendatang,” ujarnya, Selasa (29/4/2014).

Menurut Roland, tren pembajakan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2011, angka pembajakan ini mencapai 86% dari total piranti lunak yang ada di Indonesia. Nilai software yang dibajak bisa mencapai Rp12,8 triliun.

Dia menyebutkan  hampir seluruh anggota BSA menjadi korban pembajakan ini. Namun, pihaknya tidak menyebutkan vendor mana yang mengalami tingkat pembajakan paling tinggi. Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengatur dengan ketat soal pembajakan software. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No.19/2002, pengguna dan penjual software ilegal dapat didakwa melanggar hak cipta dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau sanksi denda maksimal Rp500 juta.

PEMBAHASAN BAB 13

SUB-BAB : Etika Pembajakan 

LANDASAN TEORI :

ETIKA PEMBAJAKAN

Saat ini  teknologi berkembang dengan sangat pesat dan dapat dirasakan dari waktu ke waktu. Teknologi yang berkembang ini dapat memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya. Komunikasi dari satu tempat ke tempat lain pun menjadi lebih mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Informasi yang didapat oleh seseorang pun akan lebih mudah dan sangat beragam. Bahkan teknologi dapat dikatakan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini. Tanpa adanya teknologi, manusia tidak akan berkembang sampai sejauh ini.

Salah satu contoh perkembangan teknologi saat ini adalah software komputer yang dapat menunjang kecanggihan yang dimiliki oleh alat elektronik tersebut. Beberapa peneliti telah melakukan penelitian dengan cara mengembangkan atau menciptakan software-software baru. Disinilah letak permasalahan terjadi. Banyak pengguna komputer melakukan pembajakn terhadap software-software tesebut. Pembajakan ini tidak hanya dilakukan oleh individu-individu saja, tetapi juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dikatakan cukup besar. Pembajakan ini dilakukan dengan maksud untuk tidak mengeluarkan biaya sedikitpun untuk mendapatkan software tersebut untuk menikmati keuntungan dari kecanggihan softwaretersebut tanpa membayarnya. Beredarnya software bajakan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Menurut laporan Software and Information Industry Association (SIIA, 2000 dalam Wahid, 2004), kerugian yang diakibatkan pembajakan software selama lima tahun (1994-1999) mencapai hampir 60 triliun dollar. Kerugian akibat pembajakan terbesar terjadi di Amerika dan Kanada, yaitu mencapai 3.6 milyar dollar atau sekitar 26% dari total kerugian di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, menurut data Business Software Alliances (BSA), pada tahun 2002 sebanyak 90%software yang digunakan merupakan software ilegal. Statistik ini meningkat dibandingkan pada tahun 2001, yang mencapai angka 88% (Hidayat, 2003 dalam Wahid, 2004). Statistik ini sekaligus menempatkan Indonesia pada daftar negara yang harus diawasi dalam hal pembajakan software. Namun perlu dicatat di sini, meskipun dari sisi persentase tingkat pembajakan di Indonesia besar, misal pada tahun 1999 sebesar 85%, namun dari sisi besar kerugian ‘hanya’ sebesar 42.106 dollar. Angka ini jika dibandingkan dengan kerugian pada tahun yang sama di Amerika dan Kanada yang sebesar 3.631.212 dollar, ‘hanya’ sebesar 1,1% (SIIA, 2000 dalam Wahid, 2004).

Parahnya lagi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, tingkat pembajakan software di Indonesia sepanjang tahun 2010 bukannya turun malah naik 1% dibanding tahun sebelumnya. Indonesia pun kini menduduki peringkat ke-11 di dunia dalam hal pembajakan software. Hasil tersebut diperoleh dari “Studi Pembajakan Software Global 2010” oleh Business Software Alliance (BSA) yang mengevaluasi status pembajakansoftware secara global. Tahun 2010, tingkat pembajakan software di Indonesia 87% yang berarti 87% program yang diinstal pada komputer di Indonesia adalah produk tanpa lisensi legal. Nilai potensi kerugian yang dialami produsen software pun menigkat dibanding tahun lalu bahkan mencapai rekor yakni 1,32 milliar dollar AS. Nilai kerugian tersebut tujuh kali lebih besar dari nilai kerugian pada 2003 yang mencapai 157 juta dollar AS. Pada 2009, dengan tingkat pembajakan software 86%, nilai kerugian mencapai 886 juta dollar AS. Studi Pembajakan Software Global 2010 mencakup pembajakan atas seluruh software yang berjalan pada PC, termasuk desktop, laptop dan ultra-portabel, termasuk netbook. Ini mencakup sistem operasi, sistemsoftware seperti database dan paket keamanan, serta aplikasi software, dengan software gratis yang sah dan software open source yang tercakup dalam ruang lingkup penelitian.

Meskipun demikian, statistik ini tidaklah kemudian menjadi alasan pembenaran pembajakan software. Memberantas atau menurunkan tingkat pembajakan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan (Wahid, 2004). Banyak faktor yang menentukan tingkat pembajakan ini. Ekonomi sebuah bangsa adalah salah satu faktor utama yang menentukan tingkat pembajakan software (e.g. Gopal dan Sanders, 2000 dalam Wahid, 2004). Dalam penelitian yang mereka lakukan, ditemukan bahwa tingkat pembajakan software berhubungan secara signifikan dengan pendapatan per kapita sebuah negara.

Dalam kaitan pemberantasan pembajakan software ini, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebenarnya UU ini tidak hanya mengatur soal hak penggunaan software, tetapi juga karya intelektual lain seperti karya tulis, musik, lukis dan film. Namun, sebagian besar orang mengasosiasikan UU ini dengan pengaturan penggunaan software, karena memang software dan informasi digital lainnya, seperti film yang disimpan dalam format digital memang sangat mudah dibajak.

Apakah tindakan ini dapat dikatakan sebagai suatu tindakan yang etis? Pembajakan software mungkin sudah merupakan hal yang lumrah selama ini. Ketidakinginan untuk membayar software tersebut telah menciptakan banyaknya praktek pembajakan. Semakin lama masyarakat menganggap pembajakan sebagai suatu hal yang lumrah. Namun apabila pembajakan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, apakah masih dapat dikatakan sebagai suatu hal yang lumrah? Apakah pembajakan tersebut telah melanggar norma-norma di dalam etika? Penggunaan komputer oleh masyarakat inilah yang memunculkandilema etika. Di satu sisi, teknologi tersebut sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin, tetapi pada saat yang sama, sebagian besar pengguna komputer di Indonesia mempunyai kesempatan untuk mendapatkansoftware ilegal. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar software yang ditemukan pada komputer di Indonesia adalah software bajakan.

ANALISIS :

Dari kasus diatas dapat saya simpulkan bahwa, kasus tersebut menyalahi aturan dalam etika berbisnis. Hal tersebut dapat dilihat dari mengenai kasus pembajakan  software mencapai Rp22 miliar. Pembajakan software merupakan subyek perdebatan. Beberapa penulis mendukung pembajakan software karena manfaat software yang tersembunyi (hidden benefits) (Rahim, Rahman, dan Seyal, 2000 dalam Dewi & Gudono, 2007). Tingginya harga software legal dan kegagalan vendor software dalam melindungi software untuk dapat dicrack dengan mudah juga dijadikan alasan kelompok pendukung pembajakan software ini (Gopal dan Sanders, 2000; Hinduja, 2003 dalam Dewi & Gudono, 2007). Pendukung kelompok ini juga menyatakan bahwa menyalin software baik untuk perkembangan masyarakat, terutama memberikan akses kepada mereka yang tidak mampu secara ekonomi membeli software legal (Wong, Kong, dan Ngai, 1990 dalam Dewi & Gudono, 2007).

Sementara ini, kelompok yang tidak mendukung pembajakan software mempunyai alasan yang jelas. Dukungan dana untuk industri software untuk menghasilkan software yang berkualitas adalah alasan utama kelompok ini. Kelompok ini juga mengidentifikasi masalah-masalah yang muncul karena maraknya pembajakan (Rahim et al., 2000 dalam Dewi & Gudono, 2007), seperti keenganaan produsen software untuk memproduksi kembali serta pembebanan biaya yang bahkan lebih tinggi untuk software legal sebagai kompensasi kehilangan akibat pembajakan software. Terlepas pada perdebatan yang terus berlanjut, masalah pembajakan software telah diteliti oleh banyak peneliti dengan pendekatan yang berbeda. Pendekatan pertama ditujukan untuk melihat perbedaan karakteristik demografis pembajak (e.g. Hinduja, 2003; Oz, 1990; Rahim et al., 2000; Simpson et al., 1994 dalam Dewi & Gudono, 2007), sedang pendekatan yang kedua mencari faktor-faktor yang menentukan atau menjelaskan mengapa orang membajak (e.g. Lin, Hsu, Kuo, dan Sun, 1999; Moores dan Dhillon, 2000; Simpson et al., 1994 dalam Dewi & Gudono, 2007).

Simpson, Banerjee dan Simpson (1994 dalam Dewi & Gudono, 2007) dalam penelitian mereka memodelkan bahwa proses pengambilan keputusan terkait pembajakan software dipengaruhi oleh lima faktor: (1) stimulus untuk bertindak (stimulus to act), (2) faktor sosial budaya (socio-cultural factor), (3) faktor legal (legal factor), (4) faktor personal (personal factor), dan (5) faktor situasi (situation factor).

Lin, Hsu, Kuo, dan Sun (1999 dalam Dewi & Gudono, 2007) yang menggunakan model berdasar Theory of Planned Behavior yang dikembangkan oleh Azjen (1985 dalam Dewi & Gudono, 2007) menemukan bahwa intensi untuk membajak software berhubungan secara signifikan dengan sikap terhadap pembajakan, norma subyektif terhadap pembajakan, dan computer deindividuation. Sikap didefinisikan sebagai tingkat evaluasi seseorang terhadap sebuah tindakan terkait dengan baik dan buruk, sedangkan norma subyektif terkait dengan pandangan sosial terhadap sebuah tindakan. Computer deindividuation didefinisikan oleh Lin, Hsu, Kuo, dan Sun (1999 dalam Dewi & Gudono, 2007) sebagai keadaan dimana anonimitas terjamin sehingga seseorang kehilangan tanggung jawab sosialnya.

Survei yang dilakukan oleh Wahid (2004) di tahun 2002 setidaknya dapat menjelaskan motif pembajakan software ini. Survei yang dilakukannya, menemukan bahwa sebagian besar (36%) responden menyatakan bahwa mereka membajak software beberapa kali dalam satu bulan dan 19% responden menyatakan tidak pernah membeli software bajakan. Meskipun dari sisi persentase tingkat pembajakan di Indonesia besar, misal pada tahun 2010 sebesar 87%, namun kerugian yang dialami oleh Indonesia lebih sedikit dibandingkan negara-negara yang lain, walaupun kejadian ini membuat Indonesia menduduki peringkat ke-11 di seluruh dunia versi BSA. Hal ini berarti, jika yang dikejar oleh pada produsen software adalah pengurangan kerugian secara signifikan, maka berjuang melawan pembajakan di negara-negara maju akan lebih menguntungkan. Survei juga menemukan bahwa faktor stimulus yang terkait dengan kebutuhan dan harga software legal yang terlalu merupakan motivasi utama para pembajak.

Pembajakan software, dalam konteks ini, dapat memudahkan negara yang terbelakang secara ekonomi untuk memanfaatkan teknologi informasi (Wong et al., 1990 dalam Dewi & Gudono, 2007). Dalam penelitian Gopal dan Sanders (2000 dalam Dewi & Gudono, 2007), mereka menemukan hubungan yang signifikan antara tingkat pembajakan dengan pendapatan per kapita sebuah negara. Hubungan ini sangat jelas terlihat pada negara-negara berkembang dengan pendapatan per kapita kurang dari 6000 dolar Amerika. Setiap peningkatan pendapatan sebanyak 1000 dolar, akan mengurangi tingkat pembajakan 6%. Namun untuk negara dengan pendapatan per kapita di atas 6000 dolar, kenaikan pendapatan 1000 dolar bahkan hanya mengurangi tingkat pembajakan sebesar 0.9%. Namun perlu dicatat di sini, untuk mengurangi pembajakan, tidak lantas menunggu peningkatan pendapatan per kapita. Produsen software, sesuai usulan Gopal dan Sanders (2000 dalam Dewi & Gudono, 2007) dapat menggunakan diskriminasi harga sebagai salah satu strategi untuk mengurangi tingkat pembajakan global. Penurunan harga software legal yang bisa dijangkau oleh banyak kalangan dapat juga dijadikan sarana edukasi publik dalam rangka peningkatan apresiasi terhadap hak atas kekayaan intelektual.

Kasus ini menunjukkan bahwa teknologi informasi membutuhkan pemahaman mengenai etika dalam penggunaannya agar tidak terjadi kejahatan-kejahatan yang membawa kerugian. Beberapa pihak yang peduli terhadap etika sistem informasi khususnya terkait dengan penggunaan teknologi informasi telah membuat berbagai pedoman mengenai etika penggunaan komputer, salah satunya yaitu pedoman yang dibuat oleh Indoglobal-supp@indoglobal.com (Dewi & Gudono, 2007) mengenai pedoman bagi pemakai dan nekinet yang diberi judul Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer, yang isinya adalah:

  • Jangan menggunakan untuk membahayakan orang lain.
  • Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
  • Jangan mengintip file orang lain.
  • Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
  • Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
  • Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar.
  • Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
  • Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
  • Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis.
  • Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.

Pentingnya isu-isu etika yang terkait dengan Teknologi Informasi (TI) bersifat sangat kritis dalam masyarakat kita saat ini (Peslak, 2006 dalam Dewi & Gudono, 2007), seiring dengan pesatnya perkembangan TI belakangan ini. Penilaian seseorang terhadap suatu masalah etika berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Dalam arti, relativitas dari standar etika masih menjadi pertentangan. Di satu sisi harus ada standar etika yang bersifat universal, sedangkan di sisi lain tidak ada standar yang benar dan absolut yang dapat diterapkan untuk semua masyarakat, dengan kata lain lain penerapan suatu etika tergantung pada situasi tempat di mana etika tersebut diterapkan, karena ada faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan suatu etika sehingga tidak bersifat universal, misalnya pengaruh budaya tertentu.

Etika tersebut muncul karena adanya intensi keperilakuan. Intensi Keperilakuan didefinisikan sebagai suatu keinginan individu untuk melakukan atau tidak melakukan perilaku (yaitu keinginan untuk berperilaku etis atau tidak etis) (Ajzen 1991; Ajzen dan Fishbein 1980; Ajzen dan Madden 1986; Bommer at al. 1987; Eining dan Christensen 1991; Ferrel dan Gresham 1985 dalam Dewi & Gudono, 2007). Sedangkan menurut Fishbein and Ajzen (1975) dalam Davis et al. (1989), Intensi Keperilakuan didefinisikan sebagai sebuah ukuran dari kekuatan sebuah keinginan untuk melakukan suatu perilaku yang spesifik. Norma-norma individu dilekatkan dalam konsep-konsep pribadi individu yang didasarkan pada kepercayaan dan sistem nilai yang dianut. Pemahaman norma-norma sosial membutuhkan penyesuaian nilai-nilai yang secara intrinsik menuntun perilaku dan menentukan jika perilaku pengaruhan diterima atau ditolak (Malhotra & Galleta, 2005 dalam Dewi & Gudono, 2007). Masalah Etika Persepsian adalah suatu pandangan bagaimana seorang individu memandang dan menilai suatu situasi apakah termasuk ke dalam masalah etis atau tidak (Goles et al., 2006 dalam Dewi & Gudono, 2007). Norma-norma individu dilekatkan dalam konsep-konsep pribadi individu yang didasarkan pada kepercayaan dan sistem nilai yang dianut. Pemahaman norma-norma sosial membutuhkan penyesuaian nilai-nilai yang secara intrinsik menuntun perilaku dan menentukan jika perilaku pengaruhan diterima atau ditolak (Malhotra & Galleta, 2005 dalam Dewi & Gudono, 2007).

Masalah Etika Persepsian yang dimiliki individu merupakan hasil dari pemahaman norma-norma sosial. Setelah seorang individu melakukan penilaian terhadap karakteristik-karakteristik dari isu moral dan memiliki persepsi terhadap sebuah situasi etis maka akan mempengaruhi perilakunya kemudian (Goles et al., 2006 dalam Dewi & Gudono, 2007) sehingga peneliti mengajukan hubungan positif antara persepsi sebuah masalah etika dan keinginan untuk berperilaku secara etis. Oleh karena itu, situasi etika khususnya yang terkait dengan masalah etika sistem informasi komputerisasian bersifat sangat spesifik sehingga untuk kondisi di Indonesia hasil penelitian ini beragam untuk berbagai situasi etis.

KESIMPULAN :

Pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan pribadi dan bukan masyarakat meskipun tingkat pembajakan software di Indonesia dari sisi persentase sangat besar, namun jika dilihat dari sisi kerugian yang diakibatkan sangat kecil jika dibandingkan dengan kerugian yang dilakukan oleh para pembajak di negara maju. Harga software legal yang terlalu mahal, terutama untuk negara berkembang, adalah motivasi utama mengapa orang membelisoftware bajakan.

Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi pembajakan di antaranya adalah diskrimasi hargasoftware terutama untuk negara-negara berkembang yang diikuti dengan penerapan undang-undang secara konsisten termasuk pemberantasan peredaran software bajakan, edukasi publik untuk lebih meningkatkan apresiasi terhadap hak atas kekayaan intelektual, serta pemasyarakatan penggunaan software open source.

Sumber :

Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Kanisius

Dewi & Gudono. 2007. Analisis Pengaruh Intensitas Moral terhadap Intensi Keperilakuan: Peranan Masalah Etika Kepersepsian dalam Pengambilan Kepputusan Etis yang Terkait dengan Sistem Informasi, Simposium Nasional X Unhas Makasar 26-28 Juli 2007.

Kompas.com. 2011. Pembajakan “Software” Bukannya Turun, Malah Naik, Kompas, Selasa 17 Mei 2011.

Unti Ludigdo (2007), Paradoks Etika Akuntan, Bab 2

Ronald F. Duska & B.S. Duska (2005), Accounting Ethics, Ch. 2&3

Wahid, Fathul. 2004. Motivasi Pembajakan Software: Perspektif Mahasiswa. Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2004, Yogyakarta, 19 Juni 2004.

http://industri.bisnis.com/read/20140430/105/223690/nilai-pembajakan-software-capai-rp22-miliar

Pembajakan Software (Software Piracy) Dari Perspektif Etika Bisnis


Tugas Softskill 3 : MAKALAH ETIKA BISNIS BAB 13

MAKALAH ETIKA BISNIS BAB 13

Memberikan contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika

logo_gunadarma

Kelompok 5

Nama Kelompok :

1. Desy Suryani 11212911

2. Erik Maulana 12212531

3.Hanny Tiara Meyta S 13212302

4.Subhan Winandi 17212159

       Kelas          : 4EA23

UNIVERSITAS GUNADARMA

2015

BAB I

PENDAHULUAN

Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.

Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.

Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.

BAB  II

PEMBAHASAN

  1. KORUPSI

Korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya didi atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.

1.2 Sebab-Sebab Korupsi

Gaji yang rendah, Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.

1.3 Faktor Yang memicu Korupsi (BPKP) :

  1. Aspek Individu Pelaku
  2. Sifat Tamak Manusia
  3. Moral yang kuat
  4. Penghasilan yang kurang mencukupi
  5. Kebutuhan hidup yang mendesak
  6. Gaya hidup yang konsumtif
  7. Malas dan tidak mau bekerja
  8. Ajaran Agama yang kurang di terapkan.
  9. Aspek Organisasi
  10. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
  11. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
  12. Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai
  13. Sistem pengendalian manajemen lemah
  14. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
  15. Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
  16. Komunitas kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
  17. Komunitas kurang menyadari kalau dirinya terlibat korupsi
  18. Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
  19. Aspek perundang-undangan yang kurang kuat

1.4 Akibat Korupsi

  1. Tata Ekonomi
  2. Tata Social Budaya
  3. Tata Politik
  4. Tata Administrasi

1.5 Cara Mengatasi Korupsi

  • Preventif

Preventif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan, dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkan. Misalnya, Pak Rahman mengingatkan murid-muridnya untuk selalu berbuat sopan santun serta baik kepada semua orang agar tidak terjadi tindakan anarkis. Dalam contoh tersebut dijelaskan bahwa Pak Rahman perlu mengingatkan kepada muridnya selalu berbuat baik. Karena, jika tidak mungkin murid tersebut sudah melakukan tindakan anarkis.

  • Represif

Represif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau, merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara. Misalnya, seorang siswa ketahuan memakai narkoba saat dijalanan tak lama kemudian datanglah polisi dan kemudian ditangkapnya untuk meminta penjelasan lebih lanjut di kantor polisi. Pada contoh tersebut, seorang polisi menangkap seorang murid yang telah melanggar aturan seperti memakai narkoba. Maka pantaslah bahwa siswa tersebut di tangkap oleh polisi karena telah melanggar aturan.

  1. PEMALSUAN

Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah sebuah hal terlihat benar adanya.

2.1 Pemalsuan melanggar dua norma dasar :

  • Kebenaran
  • Ketertiban Masyarakat

2.2 Bentuk Pemalsuan

  1. Sumpah Palsu

Melakukan hal yang melanggar sumpah dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP

  1. Pemalsuan Uang

Diatur dalam pasal 244 KUHP.

Dibagi menjadi dua bentuk :

  • Membikin Secara Meniru
  • Memalsukan
  1. Pemalsuan Materai

Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.

  1. PEMBAJAKAN

Pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.

3.1 Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan

  • Harga dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
  • Dampak penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
  • Resiko bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat murah
  • Memiliki pasar potensial yang sangat besar

3.2 Beberapa Bentuk Strategi Anti Pembajakan

  • Warning Strategy

Perusahaan pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif  kepada para konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
Contohnya :
Pembuat jam tangan terkenal di dunia merek Rolex membuat iklan di the Wall Street Journal yang memberikan pendidikan kepada konsumennya bagaiamana membedakan produk Rolex asli dengan Rolex palsu. Dengan melakukan pendidikan kepada konsumen, maka diharapkan pembelian dan penjualan produk palsu dapat di kurangi karena kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh produk palsu tersebut terhadap konsumen dan produsen. Strategi ini dipandang sangat mahal, karena harus di kampanyekan lewat media massa seperti koran atau televisi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih baik.

  • Withdrawal Strategy

Perusahaan pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80 pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang hanya membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.

  • Prosecution Strategy

Perusahaan pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut. Contoh :
perusahaan yang sudah melakukannya, misalnya, Rolex dan Christian Dior. Namun, persoalan di lapangan muncul ketika ada perusahaan yang dicurigai sebagai pembuat produk palsu yang seharusnya dikenai sangsi hukum tetapi karena penegakan hukum diberbagai Negara berbeda, menyebabkan sangsi hukum yang seharusnya dikenakan tersebut tidak terjadi, atau kadang sangsi hukumnya tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukannya.

  • Monitoring Strategy

Perusahaan pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu. Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong keaktifan distributor memerangi pembajakan produk. Banyak produk merek terkenal yang bersifat ‘luxury’ atau mewah dan mahal memiliki hubungan dengan pengecer yang memiliki reputasi tinggi dalam hal penjualan produk asli. Dengan reputasinya ini penjual bahkan berani menanggung denda kerugian kalau produk yang dijualnya ternyata palsu, sehingga mereka sangat aktif membantu memerangi produk bajakan karena pada akhirnya akan merugikan mereka (pengecer).

Contoh :
Mr. Charles Bogar, seorang pengecer produk mewah di San Farnsisco, berani mengeluarkan uangnya untuk bayar denda sebasar 1,7 juta dollar karena klaim dari pemebelinya bahwa produk yang dijual ada yang palsu (Chaudhry & Walsh 1996).

  1. DISKRIMINASI GENDER

Diskriminasi gender merupakan bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang di buat berdasarkan karakteristik yang di wakili oleh individu tersebut. Gender berasal dari bahasa latin berarti tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang di lekatkan pada laki-laki dan perempuan yang di bentuk secara sosial maupun budaya.

4.1 Bentuk-bentuk Diskriminasi Gender

  • Pemarginalan posisi dan peran perempuan
  • Subordinasi (wanita ada di bawah pria)
  • Stereotipe-stereotipe
  • Kekerasan dalam berbagai bentuk
  • Beban ganda dalam rumah tangga
  1. KONFLIK SOSIAL

Konflik sosial adalah kondisi yang terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan ‘posisi’ yang tidak selaras, tidak cukup sumber, dan/atau tindakan salah satu pihak menghalangi, mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil.

5.1 Pendekatan Konflik dalam Masyarakat

  • Pendekatan Konsensus (teori fungsional-struktural)

Pendekatan ini memiliki sudut pandang yang berbeda dalam mendefinisikan kejahatan. Pendekatan consensus melihat bahwa masyarakat memiliki satu persepsi atau asumsi yang sama dalam melihat kejahatan.

  • Pendekatan Konflik (teori konflik)

Pendekatan ini melihat bahwa kejahatan merupaka satu istilah yang muncul akibat adanya perbedaan-perbedaan gagasan di masyarakat yang pada dasarnya juga memiliki tingkat dan kelompok kepentingan yang berbeda pula.

5.2 Konflik dan Kekerasan

Kekerasan

Kekerasan merupakan perbuatan orang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang.

5.3 Konflik Bernuansa Kekerasan

  • Konflik Realistik

konflik yang berasal dari kekecewaan individu atau kelompok terhadap sistem dan tuntunan yang terdapat dalam hubungan sosial, misalnya adanya pemogokan buruh melawan majikanya

  • Konflik Nonrealistik

konflik yang bukan berasal dari tujuan-tujuan persaingan yang antagonis melainkan dari kebutuhan pihak-pihak tertentu untuk meredakan tegangan,misalnya upaya mencari kambing hitam yang sering terjadi dalam masyarakat atau balas dendam menggunakan ilmu ghoib.

5.4 Faktor Penyebab Konflik

Menurut Leopold von Wiese dan Howard Becker, secara umum ada faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya konflik, yaitu:

  1. Perbedaan Individu
  2. Perbedaan Kebudayaan
  3. Perbedaan Kepentingan
  4. Perbedaan Sosial

5.5 Fungsi dan Akibat Konflik

Konflik memiliki fungsi positif, yaitu:

Meningkatkan solidaritas sebuah kelompok konflik dengan kelompok tertentu akan melahirkan kohesi dengan kelompok lainnya dalam bentuk aliansi. Konflik dalam masyarakat biasanya akan menggugah warga yang semula pasif untuk kemudian memainkan peran tertentu secara lebih aktif. Konflik juga memiliki fungsi komunikasi.

5.6 Cara Mengatasi Konflik

Empat cara pokok yang umumnya dipakai untuk mengelola/mengatasi konflik, yaitu:

  1. Paksaan/Koersi
  2. Arbitrasi
  3. Mediasi
  4. Negosiasi
  5. Masalah Polusi/Pencemaran

Pencemaran adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air dan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.

6.1 Upaya-upaya Mengatasi Masalah Lingkungan Hidup

  1. Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat di perbaharui dengan memperhtikan daya dukung dan daya tampungnya.
  2. Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka di perlukan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  3. Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
  5. Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indikator harus diterapkan secara efektif.
  6. Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah sebelumnya.
  7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.

 

SUMBER :

 

Tugas Softskill 3 : MAKALAH ETIKA BISNIS BAB 8

MAKALAH ETIKA BISNIS BAB 8

Pengertian budaya organisasi dan perusahaan, hubungan etika dan budaya

logo_gunadarma

Kelompok 5

Nama Kelompok :

1. Desy Suryani 11212911

2. Erik Maulana 12212531

3.Hanny Tiara Meyta S 13212302

4.Subhan Winandi 17212159 

       Kelas          : 4EA23

UNIVERSITAS GUNADARMA

2015

BAB I

PENDAHULUAN

Setiap organisasi mempunyai ’kepribadian’ sendiri yang membedakannya dari organisasi-organisasi lain. Tentunya kepribadian yang khas itu tidak serta merta terbentuk begitu suatu organisasi didirikan. Diperlukan waktu sebagai proses organisasi itu bertumbuh, berkembang, dan mapan. Pada setiap perkembangan itu dapat dikatakan, bahwa organisasi akan menemukan jati dirinya yang khas dengan demikian, ia akan mempunyai kepribadian sendiri. Ini menjadi salah satu pembeda antara satu organisasi dengan organisasi lainnya. Budaya sebuah organisasi ada yang sesuai dengan anggota atau karyawan baru, ada juga yang tidak sesuai sehingga seorang anggota baru atau karyawan yang tidak sesuai dengan budaya organisasi tersebut harus dapat menyesuaikan kalau dia ingin bertahan di organisasi tersebut.

Salah satu faktor yang membedakan suatu organisasi dari organisasi yang lainnya adalah budayanya. Hal-hal tersebut penting, dan karena itu perlu dipahami serta dikenali. Akan tetapi hal-hal yang bersifat universal itu harus diterapkan oleh manajemen dengan pendekatan yang memperhitungkan secara matang faktor-faktor situasi, kondisi, waktu, dan ruang. Dengan kata lain, diterapkan sesuai dengan budaya yang berlaku dan dianut dalam organisasi yang bersangkutan.

Budaya organisasi ini dapat membuat suatu organisasi menjadi terkenal dan bertahan lama. Yang jadi masalah tidak semua budaya organisasi dapat menjadi pendukung organisasi itu. Ada budaya organisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Maksudnya tidak dapat menyocokkan diri dengan lingkungannya, dan lebih ditakutkan lagi organisasi itu tidak mau menyesuaikan budaya nya dengan perkembangan zaman karena dia merasa paling benar.

Salah satu faktor yang membedakan suatu organisasi dari organisasi yang lainnya adalah budayanya. Hal-hal tersebut penting, dan karena itu perlu dipahami serta dikenali. Akan tetapi hal-hal yang bersifat universal itu harus diterapkan oleh manajemen dengan pendekatan yang memperhitungkan secara matang faktor-faktor situasi, kondisi, waktu, dan ruang. Dengan kata lain, diterapkan sesuai dengan budaya yang berlaku dan dianut dalam organisasi yang bersangkutan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Karakteristik budaya organisasi

Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.

Robbins (2007), memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :

  1. Inovasi dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
  2. Perhatian terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
  3. Berorientasi pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
  4. Berorientasi kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
  5. Berorientasi pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim ketimbang individu-individu.
  6. Agresivitas yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
  7. Stabilitas yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.

Sedangkan Schneider dalam (Pearse dan Bear, 1998) mengklasifikasikan budaya organisasi ke dalam empat tipe dasar:

  1. Control culture. Budaya impersonal nyata yang memberikan perhatian pada kekonkretan, pembuatan keputusan yang melekat secara analitis, orientasi masalah dan preskriptif.
  2. Collaborative culture. Berdasarkan pada kenyataan individu terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan secara people-driven, organic dan informal. Interaksi dan keterlibatan menjadi elemen pokok.
  3. Competence culture. Budaya personal yang dilandaskan pada kompetensi diri, yang memberikan perhatian pada potensi, alternatif, pilihan-pilihan kreatif dan konsep-konsep teoretis. Orang-orang yang termasuk dalam tipe budaya ini memiliki standar untuk meraih sukses yang lebih tinggi.
  4. Cultivation culture. Budaya yang berlandaskan pada kemungkinan seorang individu mampu memperoleh inspirasi

B. Fungsi budaya organisasi

Budaya memiliki sejumlah fungsi dalam organisasi :

  1. BATAS

Budaya berperan sebagai penentu batas-batas artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan organisasi lainnya.

  1. IDENTITAS

Budaya memuat rasa identitas suatu organisasi.

  1. KOMITMEN

Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individu.

  1. STABILITAS

Budaya meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.

 

C. Pedoman tingkah laku

Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.

  • Apresiasi Budaya

Istilah  apresiasi  berasal  dari bahasa inggris  “apresiation” yang berarti penghargaan, penilaian, pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja ” ti appreciate” yang berarti menghargai, menilai, mengerti dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.

  • Hubungan Etika Dan Budaya

Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.

  • Pengaruh Etika Terhadap Budaya

Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.

Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.

  • Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis

Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis, yaitu :

– Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung.

– Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.

  • Kendala – Kendala dalam Pencapaian Tujuan Etika Bisnis

Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf (1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:

  1. Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.

Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

  1. Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.

Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

  1. Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.

Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

  1. Lemahnya penegakan hukum.

Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

  1. Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

Sumber :

Robbins dan Judge. 2007. Perilaku Organisasi, buku 2. Jakarta : salemba empat.

https://hakimfajrurachman.wordpress.com/2015/11/16/pengertian-budaya-organisasi-dan-perusahaan-hubungan-budaya-dan-etika-kendala-dalam-mewujudkan-kinerja-bisnis-etis/

https://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_organisasi

http://belajartanpabuku.blogspot.co.id/2013/04/hubungan-antara-etika-dengan-kebudayaan.html

http://hasna-ghaida.blogspot.co.id/2015/10/kendala-dalam-mewujudkan-kinerja-bisnis.html

 

Kasus Etika dalam Berbisnis 2

Iklan Kartu AS vs XL, Apakah Sule Melanggar?

xl-vs-as-sule

Beberapa waktu lalu, aku melihat sebuah iklan Kartu AS yang diiklankan oleh Sule (Artis pelawak_pen) di televisi. Dalam sebuah iklan, ia tampil seolah-olah sedang diwawancarai oleh wartawan. Kemudian ia selanjutnya berkomentar,”Saya kapok dibohongin sama anak kecil,” ujar Sule yang disambut dengan tertawa para wartawan, dalam penampilan iklannya.

Berikut video iklannya:

https://www.youtube.com/watch?v=-JSE-UiIxIc

Pada saat menonton iklan tersebut, saya langsung teringat iklan Kartu XL yang juga dibintangi Sule juga bersama Baim dan Putri Titian. Terjadilah dialog antara Sule dan Baim. “Gimana Im, Om Sule ganteng khan?” tanya Sule.

“Jelek!” jawab Baim memperlihatkan muka polosnya.

Kemudian Sule memberikan dua buah makanan (entah permen atau apaan) kepada Baim dengan harapan Baim akan mengatakan ‘Sule ganteng’. Namun Baim masih menjawab apa ada seperti jawaban sebelumnya. “Dari pertama, Om Sule itu jelek. Dari pertama kalau Rp. 25,- XL, murahnya beneran.” jawab Baim lagi, dan seterusnya.

Satu hal yang bikin aneh, kok bisa satu orang muncul dalam dua penampilan iklan yang merupakan satu produk sejenis yang saling bersaing, dalam waktu yang hampir bersamaan. Jeda waktu aku menonton penampilan Sule dalam iklan di XL dan AS tidak terlalu jauh. Hanya hitungan hari seingatku. Ada sebagian yang bilang, apa yang dilakukan oleh Sule tidak etis dalam dunia periklanan. Mereka menyoroti peran Sule yang menjadi ‘kutu loncat’ ala tokoh parpol yang secara cepat berpindah kepada pelaku iklan lain yang merupakan kompetitornya. Sebagian lain berpendapat, sah-sah aja.

Sejauh yang saya ketahui, pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menghimpun pengaturan dan peraturan tentang dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengikat antara lain adalah peraturan sebagai berikut:

Selain taat dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga diminta menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Ketaatan terhadap EPI diamanahkan dalam ketentuan “Lembaga penyiaran wajib berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.” (Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).

Lembaga penyiaran dalam menyiarkan siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan persentase yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).

Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran).

Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (Pasal 47 UU Penyiaran).

Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48 ayat (1) UU Penyiaran).

Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. (Pasal 1 ayat (15) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran)

Siaran iklan niaga dilarang melakukan (Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran):

  1. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain
  2. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
  3. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
  4. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
  5. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

Intinya, mengenai kasus Sule yang menjadi bintang iklan pada dua produk kompetitor, aku tidak melihatnya sebagai sebuah pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI).

Kejadian seperti itu sebenarnya telah terjadi jauh sebelum Sule mengalaminya hari ini. Kawan-kawan pasti masih ingat iklan produk Honda -Astrea Grand- yang dibintangi keluarga Si Doel Anak Sekolahan. Mulai dari si Doel (Rano Karno), Mandra (Mandra), mas Karyo (Basuki), dan Atun (Suti Karno), mereka semua membintangi iklan motor bebek Honda Astrea Grand hingga semakin mengukuhkan peringkat Honda sebagai pabrikan terlaris di Indonesia (kategori motor). Namun sesudah itu, keluarga si Doel berpecah. Si Doel dan mas Karyo beralih ke pabrikan Mocin (Motor China) bermerk Bangau; sementara Mandra masih di Honda. Beberapa saat kemudian pun mas Karyo berpindah ke Suzuki untuk mengiklankan “Si Gesit Irit”. Baik Honda, Jialing, dan Suzuki merupakan produk sejenis yang merupakan kompetitor. Artinya, kejadian Sule bukanlah kejadian pertama kali. dan yang paling penting, hal itu sah-sah saja karena aku tidak melihat adanya pelanggaran kode etik. Lain soal jika terkait persoalan materi kontrak.

Namun demikian, yang patut dipersoalkan bukanlah pada peran Sule yang tampil di dua iklan produk sejenis, tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Di sinilah yang sebenarnya patut dijadikan sebagai objek pembicaraan dan diskusi. Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya.

Oleh karenanya, menurut saya yang lebih tepat untuk didiskusikan bukan pada peran Sule, namun pada materi iklan keduanya. Apakah iklan tersebut dapat dikategorikan merendahkan produk pesaing? Kedua apakah iklan yang menampilkan anak tersebut dapat diperkenankan? dan hal-hal lainnya karena EPI membahas banyak sekali hal-hal terkait pariwara atau iklan. Kusarankan kawan-kawan semua untuk membaca terlebih dahulu UU terkait dan EPI.

Di dalamnya dibahas sangat detail antara lain mengenai misalnya penggunaan bahasa, hak cipta, tanda asteris (*), penggunaan kata ‘Paling’, penggunaan kata ‘satu-satunya’, penggunaan kata ‘gratis’, pencantuman harga, garansi, takhayul, hiperbolisasi, penampilan produk tertentu, merendahkan, peniruan, perbandingan harga, keterlibatan seorang jasa profesi, hadiah, dll masih banyak lagi. Sebagai tambahan, sebuah pelanggaran siaran iklan bisa dilakukan tindakan berupa teguran, peringatan, dan pemidanan.

EMBAHASAN BAB 4

SUB-BAB : Etika Iklan

LANDASAN TEORI :

ETIKA IKLAN

Dalam periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak kita jumpai iklan-iklan di media cetak dan media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan produk lain. Memang iklan tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena merendahkan produk saingannya. Di Indonesia iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita dan  bisa memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat persaingan menyebabkan  produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat penting dalam menentukan posisi sebuah produk.

ANALISIS :

Dari kasus diatas dapat saya simpulkan bahwa, kasus tersebut menyalahi aturan dalam etika berbisnis. Hal tersebut dapat dilihat dari mengenai kasus Sule yang menjadi bintang iklan pada dua produk kompetitor, aku tidak melihatnya sebagai sebuah pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI).

Kejadian seperti itu sebenarnya telah terjadi jauh sebelum Sule mengalaminya hari ini. Kawan-kawan pasti masih ingat iklan produk Honda -Astrea Grand- yang dibintangi keluarga Si Doel Anak Sekolahan. Mulai dari si Doel (Rano Karno), Mandra (Mandra), mas Karyo (Basuki), dan Atun (Suti Karno), mereka semua membintangi iklan motor bebek Honda Astrea Grand hingga semakin mengukuhkan peringkat Honda sebagai pabrikan terlaris di Indonesia (kategori motor). Namun sesudah itu, keluarga si Doel berpecah. Si Doel dan mas Karyo beralih ke pabrikan Mocin (Motor China) bermerk Bangau; sementara Mandra masih di Honda. Beberapa saat kemudian pun mas Karyo berpindah ke Suzuki untuk mengiklankan “Si Gesit Irit”. Baik Honda, Jialing, dan Suzuki merupakan produk sejenis yang merupakan kompetitor. Artinya, kejadian Sule bukanlah kejadian pertama kali. dan yang paling penting, hal itu sah-sah saja karena aku tidak melihat adanya pelanggaran kode etik. Lain soal jika terkait persoalan materi kontrak.

Namun demikian, yang patut dipersoalkan bukanlah pada peran Sule yang tampil di dua iklan produk sejenis, tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Di sinilah yang sebenarnya patut dijadikan sebagai objek pembicaraan dan diskusi. Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya.

Oleh karenanya, menurut saya yang lebih tepat untuk didiskusikan bukan pada peran Sule, namun pada materi iklan keduanya. Apakah iklan tersebut dapat dikategorikan merendahkan produk pesaing? Kedua apakah iklan yang menampilkan anak tersebut dapat diperkenankan? dan hal-hal lainnya karena EPI membahas banyak sekali hal-hal terkait pariwara atau iklan. Kusarankan kawan-kawan semua untuk membaca terlebih dahulu UU terkait dan EPI.

Di dalamnya dibahas sangat detail antara lain mengenai misalnya penggunaan bahasa, hak cipta, tanda asteris (*), penggunaan kata ‘Paling’, penggunaan kata ‘satu-satunya’, penggunaan kata ‘gratis’, pencantuman harga, garansi, takhayul, hiperbolisasi, penampilan produk tertentu, merendahkan, peniruan, perbandingan harga, keterlibatan seorang jasa profesi, hadiah, dll masih banyak lagi. Sebagai tambahan, sebuah pelanggaran siaran iklan bisa dilakukan tindakan berupa teguran, peringatan, dan pemidanan.

KESIMPULAN :

Dalam kasus ini jelas terlihat dari kasus problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

Sumber :
http://fikreatif.com/2010/11/22/iklan-kartu-as-vs-xl-apakah-sule-melanggar/

Tugas Softskill 1 : Kelompok 5 Etika Bisnis

    Etika Bisnis

 

AqYygBg_PKY8vQ0VlpSRJkGoLk95DwVNkdHtZHwLo4y-

Kelompok 5

Nama Kelompok :

1. Desy Suryani 11212911

2. Erik Maulana 12212531

3.Hanny Tiara Meyta S 13212302

4.Subhan Winandi 17212159

 

       Kelas          : 4EA23

 

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

2015

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR …………………………………………………………………….      i

DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………….      ii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang …………………………………………………………………………..       1

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika Bisnis………………………………………………………………..      2

2.2 Definisi Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi …………………………..      2

2.2.1 Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis……………………………………      2

2.2.2 Defini Etika dan Bisnis…………………………………………………..      3

2.2.2.1 Etika…………………………………………………………………      3

2.2.2.2 Bisnis………………………………………………………………..      3

2.2.2.3 Etika Bisnis……………………………………………………….      4

2.2.2.4 Etika Moral, Hukum dan Agama………………………….      4

2.3 Pengertian Hukum………………………………………………………………………      5

2.4 Pengertian Agama……………………………………………………………………….       5

2.5 Klasifikasi Etika………………………………………………………………………….      6

2.5.1 Etika Deskriptif …………………………………………………………….      6

2.5.2 Etika Normatif ……………………………………………………………..      7

2.5.3 Etika Deontologi……………………………………………………………      8

2.5.4 Etika Teleologi………………………………………………………………      8

2.5.5 Egoisme………………………………………………………………………..      9

2.5.6 Utilitarianisme……………………………………………………………….      9

2.5.7 Etika Relatifisme……………………………………………………………      10

2.6 Konsepsi Etika……………………………………………………………………………      10

2.7 Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan…………………..      10

2.7.1 Prinsip Otonomi…………………………………………………………….      10

2.7.2 Prinsip Kejujuran……………………………………………………………      11

2.7.3 Prinsip Keadilan…………………………………………………………….      11

2.7.4 Hormat Pada Diri Sendiri………………………………………………..      12

2.7.5 Hak dan Kewajiban………………………………………………………..      12

2.7.6 Teori Etika Lingkungan…………………………………………………..      13

2.7.6.1 Ekosentrisme………………………………………………………      13

2.7.6.2 Antroposentrisme………………………………………………..      13

2.7.6.3 Biosentrisme………………………………………………………      14

2.7.7 Prinsip Etika Di Lingkungan Hidup……………………………………………     14

 

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan………………………………………………………………………………..      15

DAFTAR PUSTAKA

 

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan tepat pada waktunya yang berjudul “Etika Bisnis”.

Makalah ini berisikan tentang informasi gambaran umum, prinsip – prinsip, dan teori dalam etika berbisnis. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.

Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.

Akhir-akhir ini pelanggaran etika bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar terasa semakin memberatkan para pengusaha menengah kebawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing karena perusahaan besar telah mulai merambah untuk menguasai bisnis dari hulu ke hilir.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Etika Bisnis

Pengertian Etika Bisnis Menurut Dr. H. Budi Untung adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi atau sosial. Penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan dalam bisnis. Dalam penerapan etika bisnis, maka bisnis mesti mempertimbangkan unsur norma dan moralitas yang berlaku di dalam masyarakat. Di samping itu etika bisnis dapat digerakkan dan dimunculkan dalam perusahaan sendiri karena memiliki relevansi yang kuat dengan profesionalisme bisnis

2.2       Definisi Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi

2.2.1    Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis

Menurut pengertiannya, etika dapat dibedakan menjadi 2:

Ø  Etika sebagai praktis: nilai-nilai dan norma-norma moral (apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.

Ø  Etika sebagai refleksi: pemikiran moral. Berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. (dalam hal ini adalah menyoroti dan menilai baik-buruknya perilaku seseorang).

Pengertiannya dapat dibedakan menjadi:

Ø  Secara makro: etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi secara keseluruhan.

Ø  Secara meso: etika bisnis mempelajari masalah-masalah etis di bidang organisasi

Ø  Secara mikro: etika bisnis difokuskan pada hubungan individu dengan ekonomi dan bisnis.

Menurut Zimmerer, etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi.

Menurut Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin, etika bisnis adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukan perilaku etika dari seorang manajer atau karyawan suatu organisasi. Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loyalitas pemilik kepentingan.

Jadi, Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam berusaha dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam suatu perusahaan.

2.2.2    Definisi Etika dan Bisnis

2.2.2.1 Etika 

Ethos adalah salah satu kata Yunani kuno yang masuk dalam banyak bahasa modern persis dalam bentuk seperti yang dipakai oleh bahasa aslinya dulu. Sepintas lalu, kata ethos merupakan asal usul dari kata etika dan etis. Dalam bahasa modern, ethos menunjukkan ciri-ciri, pandangan, nilai yang menandai suatu kelompok. Dalam Concise Oxford Dictionary (1974) ethos disifatkan sebagai characteristic spirit of community, people or system, suasana khas yang menandai suatu kelompok, bangsa atau sistem.

Menurut Bertens (2007:224) etika berasal dari bahasa Yunani kuno mempunyai banyak arti yakni tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah adat kebiasaan.

2.2.2.2 Bisnis

Bisnis termasuk kata yang sering digunakan orang, Hughes dan Kapoor seperti dikutip oleh Buchari Alma menjelaskan bahwa bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

2.2.2.3 Etika Bisnis

Merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.

Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

2.2.2.4 Etika moral, hukum dan agama

Pengertian Moral

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata :moral” memiliki arti (1) ajaran tentang baik dan buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, susila; (2) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdiisiplin, isi hati atas keadaan perasaan.

Pada prinsipnya moral merupakan alat penuntun, pedoman sekaligus alat kontrol yang paling ampuh dalam mengarahkan kehidupan manusia. Seorang manusia yang tidak memfungsikan dengan sempurna moral yang telah ada dalam diri manusia tepatnya berada dalam hati, maka manusia tersebut akan menjadi manusia yang akan selalu melakukan perbuatan- perbuatan atau tindakan- tindakan yang sesat. Dengan demikian manusia tersebut tellah merendahkan martabatnya sendiri.

2.3       Pengertian Hukum   

Hukum dalam arti Penguasa (undang–undang, keputusan, hakim dan lainnya). Hukum diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintahan,  melalui badan–badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti: undang–undang dasar, undang–undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri–menteri dan peraturan daerah. (25-26)

Hukum dalam arti para petugas adalah orang atau masyarakat melihat hukum dalam wujud para petugas yang berusaha menegakkan atau mengamankan hukum. para petugas yang berseragam, dan bisa bertindak terhadap orang–orang yang melakukan tindakan–tindakan yang  warga masyarakat.

2.4       Pengertian Agama

Agama merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing–masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang diangapnya sebagai sebuah kebenaran. Agama yang telah menjadi dasar manusia ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia tersebut

Agama juga diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga berbicara tentang nilai–nilai yang dikonkretkan dalam kehidupan sosial. Masing–masing penganut agama meyakini bahwa ajaran dan nilai–nilai yang dianutnya harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Akhlak Islami cakupannya sangatlah luas, yaitu menyangkut etos, etis, moral, dan estetika.

·         Etos; yang mengaatur hubungan seseorang dengan Khaliknya, al-ma’bud bi haqserta kelengkapan uluuhiyah dan rubbubiyah, seperti terhadap rasul- rasul Allah, Kitab-Nya, dan sebagainya.

·         Etis; yang mengatur sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesmanya dalam kehidupan sehari- harinya.

·         Moral; yang mengatur hubungan dengan sesamanya, tetapi berlainan jenis dan/ atau yang menyangkut kehormatan tiap pribadi.

·         Estetika; rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk meningkatkan keadaan dirinya serta lingkungannya agar lebih indah dan menuju kesempurnaan.

 

2.5       Klasifikasi Etika

Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :

2.5.1    Etika Deskriptif

Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.

Contoh 1 :

Didalam mempelajari pandangan-pandangan moral terhadap kenyataan yang terjadi di Negara Uni Soviet yang selama ini kita kenal sebagai Negara yang menganut faham komunis atau ateis dimana masyarakatnya begitu permisif terhadap praktek – praktek pengguguran kandungan, namun disisi lain tontonan yang bersifat pornografi mereka memberlakukan aturan aturan secara ketat. Dalam contoh kasus tersebut kita menjadi paham dan mengerti tentang realita perilaku moral yang terjadi di Uni Soviet , tapi kita tidak memberikan masalah moral. Dalam situasi demikian , harus kita akui bahwa bagaimanapun manusia itu pada umumnya tahu akan adanya baik dan buruk terhadap suatu hal yang tidak boleh dan boleh dilakukan. Pengetahuan tentang baik dan buruk dalam perilaku manusia, disebut kesadaran etis atau kesadaran moral. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesadaran moral yang sudah timbul dan berkembang adalah ungkapan kata hati. Tindakan (moril) manusia dalam situasi yang kongkrit tertentu berhubungan dengan kata hati yang menilai tindakan itu atas baik dan buruknya. Kata hati merupakan pengetrapan kesadaran moral tindakan etis yang tertentu dalam segala situasi. Selain itu contoh etika deskriptif seperti masyarakat jawa yang mengajarkan tatakrama kepada orang yang lebih tua.

Contoh 2 :

Masyarakat Jawa mengajarkan bertatakrama terhadap orang yang lebih tua dengan menghormatinya, bahkan dengan sapaan yang halus merupakan ajaran yang harus diterima. Apabila seseorang menolak melakukan hal itu, maka masyarakat menganggapnya aneh; ia dianggap bukan orang Jawa.

Norma-norma tersebut berisi ajaran atau semacam konsep etis tentang yang baik dan tidak baik, tindakan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. Dengan kata lain, etika deskriptif mengkaji berbagai bentuk ajaran-ajaran moral yang berkaitan dengan “yang baik” dan “yang buruk”. Ajaran tersebut lazim diajarkan oleh para pemuka masyarakat pada masyarakatnya ataupun individu tertentu dan nampaknya sering terdapat pada suatu kebudayaan manusia. Pemerian atau penggambaran etika orang Jawa, atau etika orang Bugis, adalah contoh bentuk etika deskriptif.

2.5.2    Etika Normatif

Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.

Contoh :

1.        Kebiasaan minum tuak harus ditolak, karena dapat menghilangkan kesadaran manusia dan merusak organ tubuhnya.

2.        Kebiasaan prostitusi, harus ditolak, karena bertentangan dengan martabat manusia.

3.        Kebiasaan menggunakan NARKOBA harus ditolak karena dapat merusak organ tubuh (menyiksa diri sendiri)

4.        Dilarang menghilangkan nyawa orang lain yang tidak bersalah

5.        Menolak kebiasaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena dapat merugikan orang lain.

6.        Menolak kebiasaan aborsi karena termasuk tindakan menghilangkan nyawa orang lain dan menyiksa diri sendiri

 

2.5.3    Etika Deontologi

Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.

Contoh :
Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.

2.5.4    Etika Teleologi

Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak.

Contoh dari etika teleologi : Setiap agama mempunyai tuhan dan kepercayaan yang berbeda beda dan karena itu aturan yang ada di setiap agama pun berbeda-beda.

 

2.5.5    Egoisme

Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik. Seseorang tidak mempunyai kewajiban moral selain untuk menjalankan apa yang paling baik bagi kita sendiri. Jadi, menurut egoisme etis, seseorang tidak mempunyai kewajiban alami terhadap orang lain. Meski mementingkan diri sendiri, bukan berarti egoisme etis menafikan tindakan menolong. Mereka yang egoisme etis tetap saja menolong orang lain, asal kepentingan diri itu bertautan dengan kepentingan orang lain. Atau menolong yang lain merupakan tindakan efektif untuk menciptrakan keuntungan bagi diri sendiri. Menolong di sini adalah tindakan berpengharapan, bukan tindakan yang ikhlas tanpa berharap pamrih tertentu.

Contoh :

R.Budi dan Michael Hartono, misalnya, memiliki kekayaan US$ 11 miliar dan menempati perigkat pertama. Kekayaan ini diperoleh dari antara lain kelapa sawit dan industri rokok (Djarum). Angka kekayaan ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan total kekayaan 40 orangterkaya sebanyak US$ 71 miliar. sesungguhnya sudah bisa melihat karakter egoisme etis pada mereka. Yang mana? Jikalau mereka altruisme, bisa dipastikan tak akan berbisnis rokok. Orang-orang altruisme akan berpikir rokok merupakan komoditas yang “mematikan” banyak orang, maka harus dicegah utnuk memperbanyak alat pembunuh itu. Sebaliknya, egoisme etis mengabaikan rokok yang disepadankan dengan alat pembunuh. Egoisme etis harus meneguhkan hati, “Ini cuma bisnis, jadi harus diabaikan dampak-dampak yang ditimbulkan. Salah sendiri orang lain mau membeli rokok sang pembunuh ini”.

2.5.6    Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.

Contoh :

Industri rokok “menolong” kemajuan olahraga dengan menggelontorkan dana sebanyak-banyaknya, namun berpengharapan para penggila olahraga ini (pemain atau penonton) menjadi perokok aktif maupun pasif. Jelas, menolong yang dilakukan adalah berdasarkan keterpautan kepentingan diri sendiri.

2.5.7    Etika Relatifisme

Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial.

Contoh : etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.

2.6       Konsepsi Etika

Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.

Pentingnya peranan etika dalam organisasi tidak mungkin lagi dapat dibesar-besarkan. Organisasi tidak mungkin berfungsi secara bertanggung jawab tanpa memiliki etika ketika menjalankan urusan kesehariannya. Setiap organisasi, baik publik maupun swasta, seyogianya memiliki dan menerapkan suatu tatanan perilaku yang dihormati setiap anggotanya dalam mengelola kegiatan organisasi. Tatanan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan utama bagi anggota organisasi dalam pengambilan keputusan sehari-hari. Tatanan ini digunakan untuk memperjelas misi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip organisasi, serta mengaitkannya dengan standar perilaku profesional.

2.7       Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan

2.7.1    Prinsip Otonomi

Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.

Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.

Dalam pengertian etika bisnis, otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran , kesejahteraan para pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.

Oleh karena itu konklusinya dapat diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : (1) dalam pengambilan keputusan bisnis, (2) dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri, para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.

2.7.2    Prinsip Kejujuran

Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.

2.7.3    Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.

2.7.4    Hormat Pada Diri Sendiri

Pinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

2.7.5    Hak dan Kewajiban

Setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut : kewajiban dalam mencari mitra (rekanan) bisnis yang cocok yang bisa diajak untuk bekerjasama, saling menguntungkan diantara kedua belah pihak dalam pencapaian tujuan yang telah disepakati bersama demi kemajuan perusahaan, menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang terwujud dalam perilaku dan sikap dari setiap karyawan terhadap mitra bisnisnya, bila tujuan dalam perusahaan ini tidak sesuai dengan kenyataan yang ada setidaknya karyawan-karyawan tersebut telah melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan suatu tindakan yang baik. Lalu bagian SDM perusahaan akan mencoba untuk menganalisis sebab timbulnya bisnis tidak sesuai dengan tujuan perusahaan, dan menemukan dimana terjadinya letak kesalahan serta mencari solusi yang tepat untuk menindak lanjuti kembali agar bisnis yang dijalankan dapat meningkat secara pesat seiring perkembangan waktu.

Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnispun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.

2.7.6    Teori Etika Lingkungan

2.7.6.1 Ekosentrisme

Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.

2.7.6.2 Antroposentrisme

Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.

2.7.6.3 Biosentrisme

Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism). Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.

2.7.7    Prinsip Etika Di Lingkungan Hidup

Keraf (2005 : 143-159) memberikan minimal ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup.

1.      Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam.

2.      Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya

3.      Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam.

4.      Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature
Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral, yang artinya tanpa mengharapkan balasan

5.      Prinsip tidak merugikan atau no harm merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu,. tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.

6.      Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup, dan bukan kekayaan, sarana, standart material.

7.      Prinsip keadilan prinsip keadilan lebih diekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur.

8.      Prinsip demokrasi alam semesta sangat beraneka ragam. demokrasi memberi tempas yang seluas – luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman, dan pluralitaas. oleh karena itu orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis.

9.      Prinsip integritas moral prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan perilaku terhormat serta memegang teguh prinsip – prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik.

 

BAB III

PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Berdasarkan uraian bahasan “Pengertian Etika Bisnis” dapat disimpulkan bahwa :

Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah : Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil. Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain). Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik. Pada Dasarnya Hukum Diciptakan melalui Kekuasaan, Tetapi muatan Hukum harus mengatur keseimbangan antara kepentingan Kekuasaan dengan kepentingan Masyarakat (rakyat) yang memiliki kedaulatan. Oleh Karenanya Hukum diciptakan bukan untuk Kekuasaan (Thomas Hobbes) melainkan untuk kepentingan perkembangan masyarakat (Von Savigni). Sifat dan Fungsi Hukum dalam suatu Proses Harus Realitas, Responsif/Antisipatif dan Demokratis.Dalam Realitas sosial, hukum sering kali tertinggal dengan perkembangan masyarakat namun bukan berarti Penegakan Hukum terhenti, Karena HukumTetap Harus Tegak meskipun senadainya langit Akan Runtuh. Pengakan Hukum Harus dilakukan dengan memperhatikan Hal:

·         Didasarkan pada Hukum Positif

·         Mengedepankan rasa keadilan masyarakat

·         Dilaksanakan secara Proporsional dan Profesional

 

Daftar Pustaka

http://poisonfruits.blogspot.co.id/2015/10/definisi-etika-dan-bisnis-sebagai.html

Kewirausahaan dan Etika Bisnis

http://nabarian.blogspot.co.id/2012/07/penjelasan-etika-normatif-beserta.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tugas Softskill Bab 2 Contoh Kasus Prinsip Keadilan

Bab 2

Contoh Kasus Prinsip Keadilan

Keadilan Terhadap Masyarakat Dalam Memperoleh Fasilitas Listrik Dari PT. PLN (Persero)

Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua. Namun, pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli. mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33.Namun, disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Sehingga  dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN.  Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.

Analisis Kasus :

Kasus diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan distributif – Paham Tradisional mengenai Keadilan. Dalam hal ini antara pihak PT PLN (Persero) dengan para konsumennya (masyarakat luas).  Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya dan menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

Kesimpulan :

Dengan adanya tindakan monopoli murni yang menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Seharusnya hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata agar masyarakat tidak dirugikan. Terutama banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak.

Tindakan ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keadilan dalam bisnis dapat mempengaruhi kinerja PT. PLN. Maka dari itu masalah kinerja PT. PLN  di nilai oleh masyarakat bahkan Negara merasakan tidak adil dalam sistem kerjanya untuk menangani masalah kebutuhan listrik secara merata di seluruh Indonesia.

Saran :

Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis memberikan saran kepada seluruh perusahaan (pelaku bisnis) haruslah menegakan sebuah prinsip  keadilan.  Karena dengan menggunakan prinsip keadilan ini seluruh perusahaan (pelaku bisnis) sangat berguna bagi semua kalangan.

Dan untuk contoh studi kasus diatas, diharapkan PT. PLN dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata. Ada baiknya Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak.

Sumber dari :

http://indahrestuanjani.blogspot.co.id/2014/11/tugas-ke-2-keadilan-dalam-bisnis.html

Tugas Softskill Bab 1 Contoh Kasus Etiket Moral dan Hukum

OREO

oreo1371._kraft-oreo-chocolate-vanilla-cream-biscuits

Pada saat mempromosikan OREO dijilat, diputer, lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau. Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas,  sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskuit coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak.

Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orang tua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orang tua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orang tua ini, menjadi membludak sebab di isukannya biskuit oreo yang merupakan biskuit favorit anak-anak mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.

Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut. Kode MD = produksi dalam negeri, aman dikonsumsi sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina, diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.

Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji, susu Dutch Lady dll. Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.

Analisis :

Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.

Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

Kesimpulan :

Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengsampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.

Pelanggaran Undang-undang

Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

Pasal 4, hak konsumen adalah :

Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa”.

Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.

Saran :

Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya. Namun, permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.

Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.

Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Sumber dari :

http://forum.detik.com/oreo-craft-melakukan-kejahatan-publik-dan-kebohongan-publik-t62029.html